KEDIRI KOTA - Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus curat, tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel dan pencabulan terhadap anak serta peredaran narkoba periode bulan Januari 2023.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan, dalam Press Release sebanyak 15 tersangka berhasil di amankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02/2023) pukul 09.30 WIB.
Pelaku tipu gelap berhasil diamanakan dengan tersangka J (37) warga Kec. Ngadiluwih Kab Kediri serta H Pr warga Kec.Ngadiluwih dengan barang bukti 1(satu) Unit sepeda Motor Honda Vario serta 1 (satu) mobil Toyota Avanza
"Untuk tindak pidana curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Desa Jabon Kec Banyakan berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka yakni, MS (25) warga Kec Banyakan dan YM (30) warga Kec.Rejoso Kab Nganjuk dengan barang bukti BPKB & STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp 20.000, " kata AKBP Teddy.
Kapolres juga menambahkan Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kel Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Selain itu Sat Reskrim juga mengungkap penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan mengamankan 3 orang tersangka di Jalan Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec.Mojoroto Kota kediri.
Ketiga tersangka dengan insial SGT (36) warga Kec.Tarokan Kediri, DF (32) Warga Kec Kasamben Kab Jombang dan SF (34) warga Mantub Kab Lamongan. Dengan barang bukti 3, 3 ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil pick up isuzu panther.
Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih basket dari anak korban, dengan sering mengirim pesan atau chat wa dengan kata-kata meraya korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti, sabu-sabu 54, 62 gram, ganja : 34, 07 gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil LL.
"Saya ucapkan terima kasih Pada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif, " pungkas AKBP Teddy Chandra.