KOTA KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima penyerahan tersangka berinisial IA dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti konsultan pengawas pekerjaan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019, Kamis (12/1/2023). Dalam perkara ini tersangka IA sebagai Direktur CV. Rizqy Barcha Consultant.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan, kasus perkara ini adalah pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapatkan paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan yakni tersangka IA dari CV. Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak 63.415.000, 00.
"Dalam surat perjanjian kerja Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar, " ucapnya.
Menurut Harry, dimana dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan, mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat dan terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah. Hal itulah, mengakibatkan pekerjaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom terjadi keterlambatan.
"Maka laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh tersangka IA tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas, " ucapnya.
Perbuatan para tersangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti dan berpendapat untuk melakukan penahanan Terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota. Dan, dari perkara ini kerugian negara sebesar Rp. 969.639.620, 20, " tutup Harry Rachmat selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri.